MENGAPA LINK UNTUK CEK PANGKAT PNS TIDAK DAPAT DI BUKA DI PC? BAGAIMANA CARA MENGATASINYA?
Sebenarnya dari pihak BKN sendiri sudah mensosialisasikan link yang bisa diigunakan untuk cek NIP PNS secara online, yaitu melalui laman resmi BKN yaitu https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/, situs resmi ini sebelumnya dapat di buka di PC, namun kenapa kok sekarang tidak dapat di buka kembali?
Misalnya setelah anda membuka situs resmi dari BKN di PC/Laptop mungkin sekarang akan muncul laman seperti gambar di bawah ini :
BAGAIMANA CARA MENGATASINYA?
Sobat bisa menggunakan Aplikasi "Cek Profil PNS" yang bisa sobat unduh di "PLAY STORE" android sobat
Tenang saja, aplikasi tersebut tidak berbahaya dan dapat diakses melalui perangkat Android.
Untuk menggunakan cara ini, Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pertama, Kamu perlu menyiapkan smartphone Android dan mengunduh aplikasi “Cek Profil PNS” melalui Google Play Store.
- Jika sudah terunduh, instal aplikasi tersebut di ponsel Kamu dan buka aplikasinya.
- Pada halaman pertama aplikasi, Kamu akan diminta untuk memasukkan NIP, klik tombol “Cari” untuk melanjutkan.
- Selanjutnya akan muncul data diri dari NIP yang sudah dimasukkan tadi meliputi nama, jabatan, NIP baru dan NIP lama, tanggal lahir serta lainnya.
- Cek Profil PNS BKN Melalui Aplikasi Cek NIP Profil PNS
Kurang lebih cara menggunakan aplikasi ini bisa mengikut step by step berikut ini:
- Buka ponsel Android Kamu dan masuk ke Google Play Store.
- Ketik “Cek NIP Profil PNS” (tanpa kutip)
- Kemudian unduh aplikasi tersebut, dan pasang di ponsel Android Kamu
- Setelah terpasang, buka dan jalankan aplikasi tersebut.
- Pada halaman utama di aplikasi ini akan muncul kolom yang harus Kamu isi dengan NIP yang ingin dicari datanya, kemudian klik Cari
- Selanjutnya, Kamu akan diminta untuk memasukkan kode captcha, isi dengan benar dan lanjutkan. Tunggu beberapa saat hingga aplikasi ini mengecek data NIP BKN milikmu
- Jika proses sudah selesai dan berhasil, maka akan muncul identitas PNS meliputi nama, tanggal lahir, pendidikan terakhir, NIP lama, NIP Baru, Jabatan, Golongan, unit kerja, dan informasi detail lainnya.
hai pak ,,, follow ya
ReplyDelete