BAGAIMAN CARA GANTI AKUN PAJAK?
Pajak merupakan kewajiban kita selaku warga negara yang baik, mengapa karena pajak merupakan faktor terpenting yang turut serta dalam medukung pembangunan bangsa.
Khusunya bagi para PNS juga sangt di wajibkan melaporkan pajak pribadinya (SPT) secara online, tanpa harus datang ke kantor-kantor pajak terdekat, pembayaran pajak online dapat di akses melalui laman "djponline.pajak.go.id, di situ banyak sekali fitur dan pelayanan yang di sediakan tinggal kita mau mengisi yang mana sesuai dengan kewajiban kita, berhubung pelaporan pajak SPT ini di lakukan biasanya setahun sekali, terkadang kita lupa email/akun kita dulu apa yang di gunakan untuk mengaktifkan Effin pajak kita, nahhh..berikut coba saya bagikan bagaimana cara mengganti akun pajak tanpa harus datang ke kantor pajak :
- Silahkan masuk di laman djponline.pajak.go.id, anda akan masuk ke laman seperti gambar di bawah ini, kemudian klik lupa pasword.
- Setelah klik lupa pasword anda akan di bawa seperti pada laman di bawah ini, ikuti langkah-langkahnya kemudian klik submit, tetapi sebelumnya sobat harus sudah menyiapkan akun gmail yang belum pernah di gunakan untuk log.pajak atau bisa buat akun gmail yang baru.
- Setelah mengikuti langkah di atas, anda akan menerima perintah untuk masuk ke laman gmail anda, perhatikan gambar, kemudian klik EFILLING
- Setelah laman terbuka, selanjutnya klik tautan seperti gambar di bawah ini
- Masukkan no.NPWP anda, email yang di gunakan, pasword baru (gunakan pasword yang mudah di ingat)
- Setelah langkah di atas selesai, secara otomatis anda akan di arahkan ke laman seperti gambar di bawah ini, ini artinya email/akun, pasword yang anda rubah tadi sudah aktif/dapat di gunakan untuk mengisi SPT anda...oc..selamat mencoba..
Terima kasih. Postingan ini sangat membantu
ReplyDelete