GENERASI KREATIF BERJIWA PATRIOT
Oleh: Bambang Jatmiko, S.pd
www.carajatmiko.com
Upcara Peringatan HUT KORPRI Kec. Belitang Mulya Kab. OKU Timur pada tanggal 29 November 2018 ini di laksanakan di kantor Kecamatan Belitang Mulya, kali ini pesertanya terlihat sangat antusian, dan hikmat dalam mengikuti upacara, peserta upacaranya meliputi dari berbagai macam instansi kedinasan, seperti Korwil, Guru, Pegaawai Kecamatan, Puskesmas, Pemerintahan Desa yang tentunya berada di wilayah kec. Belitang Mulya, adapun beberapa kendala di lapangan misalnya seperti lapangan becek itu sudah menjadi resiko yang harus kita laksanakan terutama oleh pasukan pengibar benderanya, pemimpin upacaranya dan petugas yang lain.
Jujur banyak yang bilang (beberapa guru kelas) mengatakan " Gek kapan Bocah-bocah Bendera kae nek latian?....kok iso sip ngono..)..saya hanya tersenyum, ya saya jawab saja mereka berlatih sendiri, karena pada dasarnya sewaktu mereka SMA dulu sering menjadi petugas pengibar bendera...
yang perlu di ketahui adalah dalam pelaksanaan upacara kenegaraan yang paling berat adalah ketika menjadi petugas pengibar bendera dan pemimpin upacara karena selain membutuhkan mental tentunya harus di dukung juga dengan persiapan yang matang (pungkas Igor Kec. Belitang Mulya)
adalagi salah salah satu perangkat desa mengatakan" wehhh...mantab tenan pengibar benderanya mas bambang"
Kalau kita baca dalam Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terbentuk pada tanggal 29 Nopernber 1971 bertolak dari latar belakang pemikiran, bahwa dengan pegawai yang terkotak-kotak dalam berbagai kelompok idiologi tidak mungkin tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan Negara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Sebelum Korpri terbentuk, pegawai negeri yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintahan adalah anggota dari perserikatan-perserikatan pegawai yang sangat banyak jumlahnya.
Perserikatan pegawai tersebut pada umumnya berinduk kepada kekuatan (partai) politik yang ada, misalnya Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang berinduk pada Partai Nasionalis Indonesia, Serikat Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia (SOKSI) yang berinduk pada Partai Sosialis Indonesia, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk pada Partai Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) yang berinduk pada SOBSI/PKI, dan sebagainya. Dengan pegawai yang memiliki kesetiaan yang "mendua", yaitu disatu pihak pegawai taat kepada Pemerintah, sedangkan di lain pihak setia kepada partainya. Setiap pegawai disamping bekerja bagi pemerintah sesuai bidang tugasnya, akan bertindak sesuai arahan pimpinan partainya. Dengan keadaan yang demikian amat sulit diharapkan bahwa Pemerintah akan dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Atas prakarsa pemerintah, untuk mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan menyeleng-garakan pembangunan nasional, diupayakan suatu wahana yang dapat mewadahi seluruh pegawai yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintah.
Dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 Nopember 1971 dibentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri digagas sebagai satu-satunya wadah untukmenampung kegiatan para anggotanya di luar kedinasan. Fungsi Korpri Korpri berfungsi sebagai: Perekat persatuan dan kesatuan bangsa; Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota; Pelindung dan pengayom anggota; Penyalur kepentingan anggota; Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya; Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan; Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa
Visi dan Misi Korpri Visi Korpri adalah terwujudnya Korpri sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik. Untuk dapat merealisasikan visi tersebut diatas, maka Korpri memiliki
misi: Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu bangsa dan negara, Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi Korpri, Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan pembangunan nasional, Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota, Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota, Meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Menbegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia, Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota Korpri, Mewujudkan pronsip-prinsip kepemerintahan yang baik Program Kerja Pokok-pokok kegiatan sebagai pelaksanaan visi, misi, dan fungsi Korpri, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sasaran Program Umum Korpri adalah: Melaksanakan penguatan dan konsolidasai organisasi dengan sasaran terwujudnya organisasi yang kuat, handal, dan netral; Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani, dan semangat korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetansi, ahlak, kesehatan, dan jiwa korsa anggota; Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota; Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial, perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalhan sosial yang dihadapi serta membenkan bantuan hukum terhadap anggota. Program Umum Korpri menjadi acuan dalam menyusun program kerja pada masing-masing jenjang kepengurusan sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tetap dikendalikan dab dilakukan pengawasan oleh Pimpinan/Pengurus di semua jenjang kepengurusan.
Doktrin Korpri Korpri memiliki suatu doktrin yang disebut Bhinneka Karya Abdi Negara, yang berarti walaupun Pegawai Republik Indonesia melaksanakan tugas diberbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, tetap bersatu dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Doktrin Korpri adalah kebulatan tekad dan kesatuan pemikiran Korpri tentang dasar-dasar dan pokok-pokok pelaksanaan serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, dan menjadi pedoman serta pembimbing bagi segenap anggota dalam melaksanakan asas dan mencapai tujuan Korpri. Doktrin Korpri manjadi pedoman bagi setiap anggota Korpri dalam melaksanakan visi dan misi Korpri. Kode Etik Korpri Korpri memiliki Kode Etik yang dinamakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Korpri. Kode Etik Korpri adalah pedoman sikap dan tingkah laku angotanya. Naskah Panca Prasetya Korpri adakah sebagai berikut.
PANCA PRASETYA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA,
BERJANJI:
SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR1945;
MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT Dl ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME
Lambang Korpri Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa korsa anggota Korpri. Bentuk dan makna lambang Korpri adalah sebagai berikut: Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945; Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri; Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sifat, peranan dan program kerja Korpri dalam memperjuangkan kepentingan para anggotanya tercermin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri. Dalam perjalanan sejarah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri yang ditetapkan pada tahun 1971 saat pembentukan Korpri, telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan-perubahan terjadi sesuai perkembangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat dari masa ke masa. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri terakhir ditetapkan dengan Keputusan Musyawaran Nasional VI Korpri Nomor : KEP-05/MUNAS/2004 tanggal 30 Nopember 2004 dan disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005.
Nahhh.. di bawah ini ada beberapa foto setelah kegiatan HUT KORPRI KE-47 kec. Belitang Mulya tanggal 29 November tahun 2018
okeee...sobat blogger mudah-mudahan bermanfaat..
jangan lupa.follow & give your coment...thanks..
Mantap 🌹
ReplyDeleteSemoga selalu bisa memberikan yang terbaik untuk negri
ReplyDeletemakasih kunjungannya...
ReplyDeletejanganlupa klik follow di bilah samping kanan atas, untuk selalu dapat info terbaru, makasih
ReplyDeletecantik-cantik,semoga belitang mulya tetap jaya bersama ibu.Korwil yang cantik
ReplyDelete